Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif SKPD yang menyelenggarakan layanan umum berupa:
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis:
- Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.
- Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.
Persyaratan administratif apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
- Pola tata kelola
- Rencana strategis bisnis
- Standar pelayanan minimal
- Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.