Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lainnya

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.

Persyaratan substantif SKPD yang menyelenggarakan layanan umum berupa:

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis:

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.
  • Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.

Persyaratan administratif apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  • Pola tata kelola
  • Rencana strategis bisnis
  • Standar pelayanan minimal
  • Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Studi Kasus

Lihat Studi Kasus Lainnya

Kontak Kami

Kemitraan untuk Solusi IT Komprehensif

Kami dengan senang hati akan membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan dan membantu Anda menentukan layanan kami yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Keuntungan Anda:
Selanjutnya apa?
1

Membuat jadwal yang disepakati

2

Melakukan pertemuan dan konsultansi

3

Membuatkan proposal hasil konsultansi

Jadwalkan Konsultasi Gratis