SIPEDA merupakan aplikasi proses pengadministrasian persediaan yang mengacu kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sistem ini dapat meningkatkan kinerja pengadmistrasian atas persediaan yang dimiliki, pada akhirnya menunjang kepada validitas dan akurasi dalam hal pelaporan persediaan daerah.
Dasar Hukum Pendukung
- Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan menteri dalam negeri 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada daerah
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
- Peraturan menteri dalam negeri 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.