Mempertegas aturan dan memberikan kepastian hukum, tidak hanya sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya, namun dapat juga mengatasi segala masalah yang dapat muncul di masa depan dan juga hambatan yang menyebabkan mengapa penerapan PPK-BLUD tidak optimal
Dinamika BLUD
Dinamika perubahan perundang-undangan yang menjadi dasar perubahan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang merupakan omnibus regulation mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Beberapa perarturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahana Daerah telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Laporan Keuangan PPK BLUD, yang mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Dengan banyaknya perubahan peraturan perundang-undangan yang terhubung satu sama lain, maka dibutuhkan suatu pedoman yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengelola badan layanan umum daerah untuk menjamin kepastian hukum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD dan juga disesuaikan dengan perkembangan BLUD masa kini. Dalam permendagri tersebut, ada beberapa ketentuan peralihan sebagai berikut ;
- Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjanga belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Adapun prinsip perubahan Permendagri BLUD sebagai berikut ;
- Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh atau bertahap.
- Mempermudah penerapan namun tetap akuntabel
- Tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik