Barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar aset yang tercatat menjadi bahan pertimbangan. Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran yang didasari oleh pedoman peraturan sesuai perundang-undangan agar barang milik daerah terlaksana sesuai capaian. Jadi, BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainya yang sah.
Pada saat ini karena adanya perkembangan lalu yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri pada 2021 untuk mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dikelola bedasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang dimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Permendagri No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah tersebut menjelaskan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah ini diperlukan untuk untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasca ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, banyak dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini ditujukan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan untuk mengambil langkah pasti untuk dapat menyajikan laporan di tahun 2023 sesuai format yang ditetapkan Permendagri. Pra-penerapan peraturan tersebut dilihat dari sudut pandang dinamika barang milik daerah yang selalu berkembang sehingga perlu dilaksanakan amanat regulasi yang lebih tinggi.
Adanya Permendagri No.47 Tahun 2021 bertujuan menyempurnakan peraturan sebelumnya dengan melihat implelementasi dan perkembangan yang ada dilapangan. Penerapan peralihan ini berjalan sebagai salah satu solusi bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan BMD dan bertujuan mencapai penatausahaan yang lebih baik dari sebelumnya, dan juga sebagai perubahan mengenai sewa untuk barang milik daerah yang lebih memiliki karakteristik.
Secara umum, pemberlakuan peraturan ini dapat dilihat pada aspek Aplikasi dan Database sistem pelaporan yang dimana sebelumnya berjalan dengan sistem SIM-ASSET (Pengelolaan Aset Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainya, Dekstop Based Database), diganti dengan aplikasi sistem informasi berbasis web (online). Aplikasi sistem informasi berbasis web tersebut memfokuskan fungsinya pada Sistem Terpadu Pengelolaan Aset Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya yang dimana terintegrasi dengan Sistem Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan PEMDA. Pada 2023 pemberlakuan sistem ini akan resmi dilakukan sepenuhnya berjalan sesuai aturan Permendagri 47 Tahun 2021.
Permendagri No.47 Tahun 2021 dan Permendagri No.17 Tahun 2007
Perbedaan Permendagri No. 47 Tahun 2021 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 yang telah dicabut, pencatatan baru yang lebih dijelaskan secara terperinci berupa Barang Persediaan, Daftar Barang Intrakomptabel, Daftar Barang Ekstrakomtabel, Daftar Barang Gabungan Intrakomtabel & Ekstrakomptabel, Aset Tetap (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan jaringan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan), Aset Lainnya (Kemitraan pihak ketiga, ATB, aset lain-lain, akumulasi penyusutan/amortisasi, NIBAR, Nomor Register & NUSP, KIBAR (Kartu Inventarisasi Barang), Laporan Reklasifikasi, Laporan Koreksi, Laporan Pengamanan, laporan pemanfaatan, laporan penggunaan, laporan penerimaan & pengeluaran internal SKPD, kartu pemeliharaan, laporan bulanan semesteran, Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi, dan Kartu Inventaris Ruangan.
Mekanisme Pelaksanaan Penatausahan diklasifikasi menjadi Pengguna Barang Pengguna (SKPD) yang meliputi Dinas, Badan, Lembaga Daerah, selanjutnya diteruskan Kuasa Pengguna Barang (Unit Kerja) yang berupa UPT, Puskesmas, Sekolah sebagai Pengurus Barang Pembantu, Pengelola Barang (Setda) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Barang sehingga Berakhir Pemegang Kekuasan Pengelolaan Barang (Bupati/Walikota). Adapun klasifikasi pembukuan Barang Milik Daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 perolehan/penerimaan, penggunaan, penerimaan internal Pengguna Barang, pengeluaran internal Pengguna Barang, pemanfaatan, reklasifikasi, koreksi, penambahan masa manfaat atau kapasitas manfaat; penyusutan atau amortisasi, persediaan, pemeliharaan, pengamanan, penghapusan, dan KIBAR.
Dilihat dari permukaan, perbedaan dalam Permendagri No.47 Tahun 2021 terletak pada penggunaan istilah yang baru yang di dalam pembukuan yang menggambarkan seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD pada Aset dan Aset lainya, banyak perubahan secara mendetail dari Permendagri yang sudah dicabut. Masa transisi ini menjadi kegiatan ekstra pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan pelaporan dengan komplektifitas yang lebih tinggi dari sebelumnya sesuai regulasi yang ada banyak perubahan Pembukuan BMD seperti Kartu Indentitas Barang (KIBAR) merupakan pembukuan dari kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD kecuali persediaan. Perubahan ini ditargetkan banyak mekanisme yang dititikberatkan pada sumber pembukuan yang perlu diperhatikan lagi seperti Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu yang perolehan/ penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh. Dalam hal ini agar penerapan Permendagri No.47 Tahun 2021 berjalan dengan baik sangat diperlukan bimbingan teknis atau diklat bagi perangkat daerah sehingga penerapan untuk memudahkan menyelesaikan permasalahan pelaporan BMD akan lebih akurat dan efisien. Bersikap proaktif dalam ikut serta menerapkan Pelaporan Berbasis Permendagri No.47 Tahun 2021 sangat mendukung keberlancaran kegiatan tersebut.