Implementasi Kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas

Puskesmas merupakan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah menjelaskan bahwa OPD atau Unit Kerja dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) apabila tugas dan fungsinya adalah meyelenggarakan pelayanan umum. Pelayanan umum disebut diantaranya adalah penyediaan barang dan jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat. 

Penyediaan barang dan jasa layanan umum diatas diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Maka untuk menjalankan amanat tersebut, Pemerintah Daerah mendorong agar instansi-instansi kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada instansi kesehatan yang dapat menerapkan PPK-BLUD menurut peraturan tersebut diantaranya adalah Rumah Sakit dan Puskesmas.

Kementerian Kesehatan RI mewajibkan Puskesmas, terutama seluruh Puskesmas Rawat Inap di seluruh Indonesia menerapkan PPK-BLUD, agar Puskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tenaga yang profesional. Demikian pula Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI sudah mendorong pemerintah daerah agar menerapkan PKK-BLUD Bidang Kesehatan, yakni melalui penerapan BLUD oleh Puskesmas di daerah. Untuk itu diperlukan berbagai persyaratan mencapai BLUD yang harus di penuhi OPD atau Unit Kerja tersebut, Yaitu Persyaratan substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi, apabila OPD atau Unit Kerja pada OPD yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
  2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi, apabila;

  • Kinerja Pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola ditinggkatkan pencapaiannya melalui BLUD, sebagai mana direkomendasikan oleh sekertaris daerah/ kepala OPD yang bersangkutan.
  • Kinerja Keuangan OPD atau Unit Kerja Pada OPD yang bersangkutan adalah sehat, Sebagaimana di tunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.

Persyaratan administratif terpenuhi apabila OPD atau Unit Kerja pada OPD yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut :

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • Pola tata kelola.
  • Rencana strategis bisnis.
  • Laporan Keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan.
  • Standar pelayanan minimal. Laporan audit terakhir atau pernyaataan besedia untuk di audit secara independen.
Studi Kasus

Lihat Studi Kasus Lainnya

Kontak Kami

Kemitraan untuk Solusi IT Komprehensif

Kami dengan senang hati akan membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan dan membantu Anda menentukan layanan kami yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Keuntungan Anda:
Selanjutnya apa?
1

Membuat jadwal yang disepakati

2

Melakukan pertemuan dan konsultansi

3

Membuatkan proposal hasil konsultansi

Jadwalkan Konsultasi Gratis